Contoh Piagam Izin Operasional Pesantren |
Hikayatsantri.com - Informasi
tentang ketentuan yang berlaku bilamana suatu pondok pesantren belum memenuhi
syarat dan ketentuan untuk mendapatkan nomor statistik pondok pesantren (NSPP)
serta izin operasional pondok pesantren mengacu pada Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin
Operasional Pondok Pesantren Yang Ditetapkan Di Jakarta Pada Tanggal 25 Oleh Direktur
Jenderal Kamaruddin Amin, posisi Kankemenag Kabupaten jika menghadapi situasi
seperti beginian.
Tugas
Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota
Sebagai bagian dari
pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan pondok pesantren, pejabat unit kerja
pada Kankemenag Kab./Kota yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas :
1. Pembinaan pondok pesantren
mengupayakan untuk memiliki data dan informasi pondok pesantren didaerahnya
yang belum dan/atau sudah memiliki izin operasional, dan
2. Mengupayakan agar pondok
pesantren yang memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam petunjuk teknis ini
untuk memiliki izin operasional.
Pengecualian dalam perizinan Pondok Pesantren
Dalam hal pesantren belum
memenuhi keseluruhan ketentuan persyaratan izin operasional pondok pesantren,
dapat diberikan pengecualian sepanjang tidak menyangkut :
- keberadaan
kyai,
- santri
mukim,
- asrama
atau pondok,
- masjid
atau mushalla, serta
- kajian
kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin,
dengan dilakukan pembinaan
paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Izin Operasional
Pondok Pesantren.
Apabila sistem informasi
manajemen data belum disiapkan oleh pengelola data dan informasi direktorat
jenderal, penyampaian permohonan persetujuan izin operasional pondok pesantren,
serta penyampaian salinan keputusan izin operasional pondok pesantren dan NSPP
dapat dilakukan dengan mekanisme alur data secara manual sesuai ketentuan yang
berlaku.
Salinan Keputusan Izin
Operasional Pondok Pesantren dan Asli Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren
diserahkan kepada pesantren.
Pengelola data dan
informasi pada Kankemenag Kab./Kota mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik
seluruh Dokumen Pengajuan,
seluruh Dokumen Pengajuan,
- rekomendasi
izin operasional pondok pesantren,
- salinan
Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren,
- serta
salinan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren, dalam bentuk hardcopy
dan bentuk hardcopy yang dikonversi ke dalam bentuk softcopy.
Pengelola data dan
informasi pada Kankemenag Kab./Kota membuat basis data elektronik seluruh izin
operasional pondok pesantren, sekurangnya meliputi data dan informasi dasar
pondok pesantren, NSPP, serta tanggal habis masa berlaku izin operasional
pondok pesantren dengan menyertakan data dan informasi keputusan terkait.
Kesimpulan
Kankemenag Kabupaten
bertanggungjawab atas pembinaan pesantren yang sudah memiliki ijob serta
pendampingan bagi yang belum punya
Dalam Kondisi tertentu izin
operasional dapat diberikan sepanjang tidak menyangkut syarat keberadaan kyai,
santri mukim, asrama atau pondok, tempat ibadah, kajian kitab kuning/dirasah
islamiyah (SK Kemenkumham/tanah wakaf/akte notaris bisa diabaikan?)
Mekanisme izin operasional
dilakukan secara manual jika aplikasi belum siap
Salinan Keputusan &
Asli Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren disimpan oleh ponpes yang
bersangkutan
Kankemenag menyimpan keseluruhan data baik secara salinan kertas (hardcopy) maupun file (softcopy)
Kankemenag menyimpan keseluruhan data baik secara salinan kertas (hardcopy) maupun file (softcopy)
Demikian hal yang berkaitan
dengan keadaan dimana lembaga pondok pesantren tidak memenuhi persyaratan untuk
diberikan ijop dari Jakarta.
Bagikan
Ketentuan Pondok Pesantren Belum Memenuhi Syarat Izin Operasional
4/
5
Oleh
Hikayat Santri